Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting
dan
banyak sekali faidahnya. Faidahnya
adalah kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri
adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para
'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis
dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang
berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan
yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.
Al-Ushul min 'Ilmil
Ushul
Penulis
Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad
bin Sholeh al-'Utsaimin
Judul Dalam Bahasa
Indonesia
Prinsip Ilmu Ushul Fiqih
Penerjemah
Abu SHilah & Ummu SHilah
Layout & Design Sampul
Abu SHilah
No comments:
Post a Comment