Tuesday, April 23, 2013

Ushul Fiqih




Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.


Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para
'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis


dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya'ir, tulisan  ringkas, tulisan  yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.



Al-Ushul min 'Ilmil Ushul


Penulis
Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin


Judul Dalam Bahasa Indonesia
Prinsip Ilmu Ushul Fiqih


Penerjemah
Abu SHilah & Ummu SHilah


Layout & Design Sampul
Abu SHilah




No comments:

Post a Comment