Ringkasan Fiqih Islam
( Ilmu Waris " Faraidh " )
Penyusun : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Terjemah : Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc
Ilmu Faraidh termasuk
ilmu yang paling mulia tingkat
bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar
ganjarannya, oleh karena
pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan
jatah harta warisan yang didapat
oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena
harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia,
sebagian besar dari harta warisan
adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang
lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan
untuk berpendapat atau berbicara
dengan hawa nafsu.
Oleh
sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri
pembagian
serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli
waris
sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Ashab Furudh 8- Mirots Huntsa Musykil
2- Ashobah 9- Mirots Mafqud
3- Al Hajb 10-
Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi
4- Ta'siil Masalah 11-
Mirots Qotil
5- Qismah Tarikah 12-
Mirots Ahlul Milal
6- Mirots Dzawil Arham
7- Mirots Haml 13- Mirots Mar'ah
No comments:
Post a Comment